Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat Sumbar

id Penertiban penambangan emas tanpa izin,Tambang ilegal, polisi

Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat Sumbar

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki memeriksa pondok bekas lokasi penambangan emas tanpa izin di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/5). Dok. ANTARA

Simpang Empat,- (ANTARA) -
Menjelang Matahari beranjak naik, tim berantas penambangan emas ilegal dari Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menuju ke titik yang diduga lokasi tambang emas tanpa izin itu. Untuk kali ke sekian, mereka menggunakan sepeda motor trabas komunitas Brata Pasbar (Bhayangkara Trail Adventure Pasaman Barat) menuju lokasi sasaran. 

Upaya penertiban dan penindakan terus dilakukan di daerah Tombang Mudik dan Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, sebagai bentuk keseriusan aparat menindak pelaku praktik ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat
 
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki bersama anggota serta tim dari Polda Sumbar, berangkat menuju daerah Tombang, Selasa pekan ini menjelang siang.
 
Untuk menuju lokasi tambang itu membutuhkan waktu 3 jam perjalanan dari Simpang Empat jika cuaca baik, dengan menggunakan sepeda motor.
 
Jika hujan maka bisa memakan waktu 5 jam perjalanan dengan medan jalan berlumpur dan bertanah.
 
Jelang siang itu, cuaca cukup bersahabat dan jalan tanah itu masih padat. Saat menyeberangi sungai pun perjalanan masih lancar.
 
Usai menempuh perjalanan sekitar 2 jam maka tim melanjutkan dengan berjalan kaki karena jalan menuju lokasi tidak memungkinkan dilewati sepeda motor.
 
Lebih kurang 1 jam berjalan kaki maka sekitar pukul 13.30 WIB rombongan sampai ke lokasi di pinggir tepi Sungai Batang Pasaman itu.

Sesampai di lokasi, tim menemukan bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin, namun tidak menemukan alat berat yang biasanya digunakan bekerja.
 
Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas ilegal itu memang ada.
 
Kegiatan aparat itu memang untuk menindaklanjuti informasi terkait maraknya tambang emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.
 
Di lokasi, tim menemukan 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja tambang emas tanpa izin itu.
 
Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti mesin merek Dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat, alat-alat mesin, minyak solar, alat dulang emas manual, dan beberapa emas hasil tambang.