Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat Sumbar

id Penertiban penambangan emas tanpa izin,Tambang ilegal, polisi

Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat Sumbar

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki memeriksa pondok bekas lokasi penambangan emas tanpa izin di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/5). Dok. ANTARA


informasi bocor

Polres Pasaman Barat secara tegas akan melakukan penertiban terus-menerus untuk memberikan efek jera bagi para pemain tambang.

Beberapa kali dilakukan penertiban, namun  informasinya selalu bocor sehingga aktivitas alat berat selalu tidak ditemukan. Namun, bekas pekerjaan selalu ada.

Polres Pasaman Barat bersama tim Polda bahkan Bareskrim Polri sudah mendatangi semua titik yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal itu

Dengan upaya penertiban yang dilakukan itu maka ia berharap kepada semua pihak jangan mencoba-coba melakukan penambangan emas tanpa izin.

Selain di daerah Tombang, pihaknya juga terus melakukan penertiban di tempat lain, seperti di Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh dan Rimbo Janduang, Kecamatan Pasaman, serta di Ranah Batahan.

Penertiban tambang emas tanpa izin ini menjadi atensi utama aparat sesuai arahan Kapolda Sumbar yang menegaskan agar tidak ada lagi aktivitas tambang emas ilegal.

Pihak kepolisian telah memasang plang dan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di lokasi yang diduga ada aktivitas ilegal itu.

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni saat turun ke lokasi tambang di Tombang beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya akan mengejar pelaku.

Razia lokasi tambang ilegal itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya tambang emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.


Ke depan, dalam penertiban tambang emas tanpa izin akan melibatkan pihak lainnya mulai kejorongan, nagari, kecamatan, dan pemerintah  kabupaten.

Pemberantasan tambang emas tanpa izin tidak hanya bisa dilakukan oleh kepolisian tetapi  harus didukung semua pihak mulai dari jajaran Pemkab Pasaman Barat, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat.

Diperlukan kolaborasi bersama sehingga penertiban dapat dilakukan secara maksimal.

Terhadap penertiban dan penindakan yang dilakukan selama ini bukannya tanpa hasil. Tercatat, enam pelaku ditangkap di Rimbo Jandung, Kecamatan Pasaman, dan telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai dampak dari pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat bisa menimbulkan bencana ekologi pada masa depan.

Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan, yang jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat pada masa depan.

"Kita juga tidak ingin selalu mendengar aktivitas tambang itu demi kebutuhan masyarakat karena kesulitan ekonomi hari ini. Masyarakat kecil itu selalu dijadikan tameng. Sementara penikmat besar dari tambang itu justru tidak pernah muncul ke permukaan," katanya.
Penambangan emas tanpa izin juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak lainnya.

Selain itu berpotensi memicu kesenjangan ekonomi, juga menimbulkan kelangkaan BBM dan berpotensi menyulut kenaikan harga barang kebutuhan.

Oleh karena itu, menertibkan penambangan emas ilegal tersebut menjadi keharusan demi menyelamatkan manusia dan lingkungan, yang nilainya jauh lebih besar dibanding emas.