"Tidak boleh ada orang yang mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain, termasuk mengorbankan lingkungan hidup," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konfirmasi di Jakarta, Rabu.
"Ini konsistensi dan komitmen KLHK dalam menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Aktivitas penambangan timah ilegal di Provinsi Babel, kata dia, termasuk kejahatan sangat serius lantaran menyebabkan lahan-lahan menjadi kritis dan kehidupan penduduk lokal menjadi terganggu.
Pemerintah setempat mencatat sebaran lahan rusak akibat penambangan timah ilegal telah mencapai 62.423 hektare. Selain itu, kata dia, negara juga berpotensi rugi akibat para pelaku tambang timah ilegal tak membayar royalti dan iuran tetap.