Dalam menindak penambang timah ilegal, lanjutnya, KLHK tidak hanya fokus terhadap kasus pidana saja, tetapi juga kasus perdata.
Beberapa regulasi yang bisa menjerat pelaku tambang timah ilegal antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Regulasi itu memuat ancaman sanksi penjara maksimal hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bahkan bila ada fasilitas pemurnian atau smelter yang kedapatan membeli timah dari penambang ilegal, pemerintah dapat mencabut izin usaha smelter tersebut.
Rasio mengungkapkan pihaknya pernah menggugat perusahaan tambang di Belitung Timur dengan gugatan perdata senilai Rp35 miliar. Sanksi itu telah dibayar oleh perusahaan tergugat.
Ia menegaskan harus ada efek jera bagi pada pelaku pertambangan timah ilegal. Oleh karena itu penindakan tegas yang dilakukan KLHK merupakan bentuk pencegahan agar pelaku merasakan efek jera atas aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan ekosistem keanekaragaman hayati.
Berita Terkait
Dua pendulang emas tewas tertimbun pasir di area kebun sawit
Jumat, 15 November 2024 14:53 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Masyarakat sipil serukan perlindungan hayati dari tambang nikel
Kamis, 31 Oktober 2024 16:55 Wib
Pengadilan Tinggi Palembang raih penghargaan penghormatan publik
Senin, 28 Oktober 2024 18:43 Wib
Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat
Jumat, 11 Oktober 2024 20:40 Wib
KPK: Tambang emas ilegal di Sekotong beromzet Rp1,08 triliun
Jumat, 4 Oktober 2024 17:17 Wib
Basarnas: Semua korban longsor di Solok berhasil dievakuasi dan 12 selamat
Minggu, 29 September 2024 12:27 Wib
Basarnas terjunkan tim cari korban tambang longsor di Solok
Jumat, 27 September 2024 16:37 Wib