KLHK akan menindak tegas penambang timah ilegal

id klhk,tambang timah ilegal,kepulauan bangka belitung,pencegahan perusakan hutan,penambangan timah ilegal,perusak lingkung

KLHK akan menindak tegas penambang timah ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani. (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Dalam menindak penambang timah ilegal, lanjutnya, KLHK tidak hanya fokus terhadap kasus pidana saja, tetapi juga kasus perdata.

Beberapa regulasi yang bisa menjerat pelaku tambang timah ilegal antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Regulasi itu memuat ancaman sanksi penjara maksimal hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Bahkan bila ada fasilitas pemurnian atau smelter yang kedapatan membeli timah dari penambang ilegal, pemerintah dapat mencabut izin usaha smelter tersebut.

Rasio mengungkapkan pihaknya pernah menggugat perusahaan tambang di Belitung Timur dengan gugatan perdata senilai Rp35 miliar. Sanksi itu telah dibayar oleh perusahaan tergugat.

Ia menegaskan harus ada efek jera bagi pada pelaku pertambangan timah ilegal. Oleh karena itu penindakan tegas yang dilakukan KLHK merupakan bentuk pencegahan agar pelaku merasakan efek jera atas aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan ekosistem keanekaragaman hayati.