Kejari OKU beri pendampingan hukum dalam penanganan sengketa Pilkada 2024

id Pendampingan hukum, sengketa pilkada, Pilkada 2024, Kejari OKU, Bawaslu OKU

Kejari OKU beri pendampingan hukum dalam penanganan sengketa Pilkada 2024

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat dan Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi menandatangani MoU bidang perdata, di Baturaja, Kamis (14/11/2024). ANTARA/HO-Kejari OKU

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ,menjalin kerja sama dengan Bawaslu setempat untuk memberikan pendampingan hukum dalam  penanganan sengketa Pilkada 2024 di wilayah itu.

"Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini terkait kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten OKU," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak secara seimbang dan proporsional.

"Dalam hal ini kejaksaan mempunyai wewenang untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu OKU jika terjadi sengketa dalam pilkada," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memberikan pendampingan dalam pemberian legal standing ataupun penelaahan terkait kasus perdata yang masuk ke Bawaslu OKU.

Dalam penyelesaian kasus nanti, kata dia, pihaknya diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bisa bertindak atas nama Bawaslu sekaligus mendampingi setiap gugatan yang ada.

"Sinergi antara Kejaksaan dan Bawaslu OKU diharapkan dapat memperkuat transparansi, keadilan, dan legalitas dalam proses pilkada, serta memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi di negeri ini," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam menjalankan setiap tahapan pengawasan pemilu di wilayah setempat.

"Kami berharap dengan terjalinnya nota kesepakatan ini dapat meningkatkan pengawasan Bawaslu OKU terhadap pelaksanaan pemilu, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum," kata Yudi.