Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun," ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Jumat.
Kementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tiga juta rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ara mengatakan salah satunya yang harus segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.