Menteri PKP: Penghapusan BPHTB turunkan harga rumah bagi MBR

id menteri pkp,maruarar sirait,bphtb,rumah,mbr

Menteri PKP: Penghapusan BPHTB turunkan harga rumah bagi MBR

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. ANTARA/HO-Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draf surat K
keputusan bersama (SKB) Menteri," katanya.

Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.

"Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program tiga juta rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara.

Dia juga menambahkan selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk adanya insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.

"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti, silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PKP: Penghapusan BPHTB turunkan harga rumah bagi MBR