Kepala Dinas PKP Muba ditetapkan tersangka korupsi proyek air bersih

id Korupsi IPAL,Kejari Muba,Kepala dinas PKP Muba

Kepala Dinas PKP Muba ditetapkan  tersangka korupsi proyek air bersih

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, RG, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin digiring ke mobil tahanan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air Bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel.

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Kamis, mengatakan RG ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya yang lain.

Adapun ketiganya masing-masing yakni N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin. Kemudian, F selaku kontraktor proyek pembangunan IPAL dan I petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek.