Kepala Dinas PKP Muba ditetapkan tersangka korupsi proyek air bersih
“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis keduanya telah ditahan di Lapas Klas II B Sekayu,” kata dia.
Ia menambahkan, sementara untuk F dan I masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sehingga belum dilakukan penahanan mesti telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, dia menjelaskan, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik pipa jaringan Desa Lengkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.
Adapun dari hasil penyelidikan yang didukung kelengkapan barang bukti dan diperkuat keterangan saksi, keempat tersangka diduga tidak melaksanakan pengerjaan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA sampai jangka waktu yang ditentukan.
Padahal, lanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menerima anggaran pengerjaan proyek tersebut secara penuh senilai Rp8,3 miliar dari APBD Kabupaten setempat tahun 2021.
Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,440 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Ia menambahkan, sementara untuk F dan I masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sehingga belum dilakukan penahanan mesti telah berstatus sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, dia menjelaskan, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik pipa jaringan Desa Lengkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.
Adapun dari hasil penyelidikan yang didukung kelengkapan barang bukti dan diperkuat keterangan saksi, keempat tersangka diduga tidak melaksanakan pengerjaan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA sampai jangka waktu yang ditentukan.
Padahal, lanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menerima anggaran pengerjaan proyek tersebut secara penuh senilai Rp8,3 miliar dari APBD Kabupaten setempat tahun 2021.
Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,440 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.