Polisi sampaikan klarifikasi anggapan lakukan pungli

id Polda Metro Jaya,Pungli,PJR,Lebaran ,Tol dalam kota

Polisi sampaikan klarifikasi anggapan lakukan pungli

Tangkapan layar dari akun instagram @depokinfo24jam, yang memperlihatkan seorang pengendara diberhentikan oleh petugas karena TNKB-nya tidak berlaku, Sabtu (15/3/2025). ANTARA/Instagram/@depokinfo24jam/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklarifikasi adanya sebuah video yang memperlihatkan petugas di lapangan sedang memberhentikan seorang pengendara mobil dan diduga melakukan pungutan liar (pungli)

"Petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggar untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB, namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu (uang) kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin.

Argo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta.

"Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang saat itu melaksanakan patroli rutin sedang memberhentikan kendaraan dengan pelanggaran TNKB yang sudah habis masa berlakunya," katanya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan ternyata benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku.