Dua remaja di Senen kedapatan bawa celurit

id polres metro,tawuran,remaja tawuran ,celurit

Dua remaja di Senen kedapatan bawa celurit

Sejumlah anggota polisi mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam diduga akan digunakan untuk tawuran di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus (M)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya yang diduga hendak dipakai untuk tawuran.

"Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Polisi tangkap dokter dan istrinya yang aniaya ART

Menurut dia, kedua remaja itu masing-masing berinisial MF (22) dan RK (16) dan diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan.

Ia mengatakan petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku.

Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres OKU Timur ungkap motif pembunuhan ibu kandung

"Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran," katanya.

Baca juga: Polisi Kepri diduga bekingi pencurian material anjungan minyak perusahaan Malaysia, jadi perbincangan di Medsos

Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.