
Polisi terapkan pembatasan angkutan barang di Merak

Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, mulai menyosialisasikan dan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Merak dan Ciwandan.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, di Cilegon, Minggu, menyatakan langkah ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengaturan lalu lintas di titik-titik krusial seperti Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bojonegara (BBJ).
"Kami melakukan sosialisasi agar para pengusaha angkutan mengetahui larangan operasional, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas dan barang non esensial selama masa posko berlangsung," katanya.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
