Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU

id Menteri atr,Nusron wahid,Mafia tanah,Dago elos,Tppu,Tindak pidana pencucian uang

Menteri ATR: Kasus mafia tanah Dago Elos ditindaklanjuti dengan TPPU

Nusron Wahid. (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti," ujar Nusron Wahid.

Dengan dijerat melalui TPPU ini, lanjutnya, maka aparat hukum nantinya akan melacak (tracing) aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut, serta kemudian akan disita oleh negara.

"Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai ATR/BPN," kata Nusron.