Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat

id Kejati Sumsel,Korupsi tambang Sumsel,Tersangka korupsi tambang Sumsel

Kejati Sumsel serahkan enam  tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara sebesar Rp488 miliar lebih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.  (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara sebesar Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Jumat, menerangkan bahwa hari ini enam orang  yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2024 itu, beserta barang bukti kasus tersebut diserahkan ke JPU Kejari Lahat.
 
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Lahat," katanya.
 
Ia menyebutkan enam tersangka tersebut ialah ES, G, B, M, SA, LD.
 
Adapun ES selaku Komisaris atau Komisaris Utama atau Direktur atau Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera PT Andalas Bara Sejahtera.