Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat Sumbar

id Penertiban penambangan emas tanpa izin,Tambang ilegal, polisi

Perjuangan menertibkan tambang emas ilegal di Pasaman Barat Sumbar

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki memeriksa pondok bekas lokasi penambangan emas tanpa izin di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/5). Dok. ANTARA

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Setelah menggerebek bekas tambang, sekitar pukul 15.00 WIB rombongan beranjak pulang dengan berjalan kaki dan diteruskan dengan bersepeda motor.

Perjuangan itu semakin terasa berat ketika pulang dari lokasi, mulai dilanda hujan. Akibatnya banyak kendaraan yang kesulitan mendaki dan menyeberangi sungai.

Bahkan ada empat sepeda motor terpaksa ditinggal karena mengalami kerusakan dan sudah tidak sanggup lagi menanjak jalan yang penuh lumpur tanah itu.

"Meskipun menguras tenaga menuju ke lokasi, kami tetap berkomitmen dalam memberantas tambang emas tanpa izin ini. Penertiban dan penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para penambang," tegas Kapolres.