Saks sebut penambangan timah ilegal makin masif usai kesepakatan 5 smelter

id Korupsi Timah, Harvey Moeis, PT Timah, Penambangan Ilegal

Saks sebut penambangan timah ilegal makin masif usai kesepakatan 5 smelter

Tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) (kiri), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (tengah) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (kanan), sedang menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Musda Anshori, mengungkapkan kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. semakin masif setelah adanya kesepakatan PT Timah dengan lima smelter swasta pada 2019

Musda Anshori, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah itu, mengatakan masifnya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah saat itu, terutama terjadi di wilayah abu-abu, seperti kawasan hutan dan sebagainya.

"Karena di kawasan abu-abu ini memang tidak bisa kami terbitkan surat IUP. Nah di situ ada pertambangan ilegal yang dikerjakan masyarakat secara tradisional dan ada yang agak lebih modern," ujar Musda dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Untuk penambangan ilegal dengan alat yang lebih modern, kata dia, kebanyakan dilakukan dengan alat ponton isap jenis rajuk, terutama di wilayah lepas pantai.

Adapun kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta dimaksud, meliputi kesepakatan jatah lima persen produksi bijih timah dari kuota ekspor smelter swasta dan sewa peralatan processing (pengolahan) untuk penglogaman timah.

Kelima smelter tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.