Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar operasi penertiban senjata api ilegal di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setempat hingga 28 Juni 2025.
"Selama masa operasi tersebut, masyarakat yang menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata api tanpa izin diimbau untuk menyerahkan senjata ilegal itu kepada aparat kepolisian terdekat karena jika terjaring petugas akan dikenakan sanksi hukum berat," kata Kepala Biro Operasi Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api ilegal rakitan atau buatan pabrik secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.
"Jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," ujarnya.
Menurut dia, operasi penertiban senjata api ilegal itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggunakan senjata api.
Aksi kejahatan menggunakan senjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas kepolisian.
Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, maka tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senjata api ilegal harus ditekan.
"Hal itu juga merupakan salah satu upaya mendukung suksesnya pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini yang sering dihadapkan beberapa kendala termasuk penyalahgunaan senjata api ilegal," ujarnya.
Polda Sumsel gelar operasi penertiban senjata api ilegal di seluruh kabupaten

Senjata api ilegal sitaan Polda Sumsel dan jajaran. ANTARA/Yudi Abdullah