Logo Header Antaranews Sumsel

Pakar: Penertiban sawit yang diklaim ilegal harus berbasis data

Selasa, 10 Februari 2026 15:44 WIB
Image Print
Ilustrasi - Lahan persawahan di Kabupaten Penajam Pasar Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berdampingan dengan kebun kelapa sawit (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menekankan, upaya penertiban sawit yang diklaim ilegal di kawasan hutan harus dilakukan berbasis data agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.

“Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu seperti rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau, dan lainnya,” kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal.

Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.

Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Untuk diketahui, klaim luas kebun sawit dalam kawasan hutan di semua fungsi hutan di Indonesia adalah 3.372.615 hektare.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026