Komnas HAM: FS akui sebagai pelaku utama terbunuhnya Brigadir Yosua
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan Irjen FS mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari peristiwa terbunuhnya Bharada J.
"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat malam.
Pemeriksaan terhadap Irjen FS, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua Komisioner Komnas lainnya, yaitu M.Chairul Anam dan Beka Ulung.
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa FS mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak serta mengakui rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.
Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, FS meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.
FS juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat malam.
Pemeriksaan terhadap Irjen FS, selain Ketua Komnas HAM, juga oleh dua Komisioner Komnas lainnya, yaitu M.Chairul Anam dan Beka Ulung.
Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa FS mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak serta mengakui rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.
Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, FS meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.
FS juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.