Kemenkumham Sumsel tindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di OKI

id Kemenkumham Sumsel, tindaklanjuti, dugaan pelanggaran ham, hak asasi, pelanggaran ham di kabupaten OKI

Kemenkumham Sumsel tindaklanjuti dugaan  pelanggaran HAM di OKI

Tim Kemenkumham Sumsel koordinasi dengan Polres OKI menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di kabupaten setempat. (ANTARA/HO/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM tersebut, tim kami telah melakukan rapat klarifikasi laporan masyarakat di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (26/1)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM sesuai laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024 melalui kuasa hukum Rumsy terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM.

Kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM.