Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM tersebut, tim kami telah melakukan rapat klarifikasi laporan masyarakat di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (26/1)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM sesuai laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024 melalui kuasa hukum Rumsy terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM.
Kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
Warga Sumsel kecewa Bandara SMB II Palembang tak lagi berstatus internasional
Minggu, 28 April 2024 22:47 Wib
Hiburan Rakyat HUT ke-22 Tahun Kabupaten Banyuasin
Minggu, 28 April 2024 21:38 Wib
Pemkab dan PSSI Muba gelar nonton bareng Timnas U-23
Minggu, 28 April 2024 21:08 Wib
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat bersihkan material longsor
Minggu, 28 April 2024 19:30 Wib
Kemenag Sumsel gelar senam haji Indonesia
Minggu, 28 April 2024 19:04 Wib
Bank BSB catat kinerja positif pada triwulan I/2024
Minggu, 28 April 2024 17:08 Wib
Tokoh Sumsel minta mayarakat kritisi Pilkada Sumsel
Minggu, 28 April 2024 13:25 Wib
Jambi gerak cepat, pembangunan tol Tempino Simpang Ness memulai pembersihan lahan
Minggu, 28 April 2024 4:00 Wib