Kemenkumham Sumsel tindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di OKI

id Kemenkumham Sumsel, tindaklanjuti, dugaan pelanggaran ham, hak asasi, pelanggaran ham di kabupaten OKI

Kemenkumham Sumsel tindaklanjuti dugaan  pelanggaran HAM di OKI

Tim Kemenkumham Sumsel koordinasi dengan Polres OKI menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di kabupaten setempat. (ANTARA/HO/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM tersebut, tim kami telah melakukan rapat klarifikasi laporan masyarakat di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (26/1)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM sesuai laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024 melalui kuasa hukum Rumsy terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM.

Kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM. “Hasil akhir dari permasalahan itu, kami akan memberikan rekomendasi kepada pelapor atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi,” ujar Karyadi.

Sementara Kapolres OKI AKBP Hendrawan menambahkan bahwa pihaknya telah merespon aduan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lempuing OKI sudah ditindaklanjuti secara prosedural.

“Sudah kami tidanklanjuti secara prosedural dengan dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), namun tersangka telah melarikan diri dan sampai saat ini belum ditemukan," ujarnya.

Untuk mengejar dan menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu pihaknya bekerja sama dengan Polres jajaran Polda Sumsel dan daerah lain.

Identitas tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten OKI itu telah disebar, diharapkan pelaku dapat segera diamankan dan diproses hukum dengan ancaman maksimal guna memberikan efek jera, kata Kapolres.