Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM tersebut, tim kami telah melakukan rapat klarifikasi laporan masyarakat di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (26/1)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM sesuai laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024 melalui kuasa hukum Rumsy terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM.
Kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM.
“Hasil akhir dari permasalahan itu, kami akan memberikan rekomendasi kepada pelapor atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi,” ujar Karyadi.
Sementara Kapolres OKI AKBP Hendrawan menambahkan bahwa pihaknya telah merespon aduan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lempuing OKI sudah ditindaklanjuti secara prosedural.
“Sudah kami tidanklanjuti secara prosedural dengan dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), namun tersangka telah melarikan diri dan sampai saat ini belum ditemukan," ujarnya.
Untuk mengejar dan menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu pihaknya bekerja sama dengan Polres jajaran Polda Sumsel dan daerah lain.
Identitas tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten OKI itu telah disebar, diharapkan pelaku dapat segera diamankan dan diproses hukum dengan ancaman maksimal guna memberikan efek jera, kata Kapolres.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Artis Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Senin, 13 Mei 2024 16:34 Wib
Musisi-musisi favorit Farhan Zubedi
Senin, 13 Mei 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib
Pemerintah Arab Saudi imbau publik tidak tertipu iklan haji di medsos
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Bus Ranau Indah masuk jurang di Lampung Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:25 Wib