Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Ammar Zoni mengajukan eksepsi atas kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam sidang pembacaan dakwaan penyalahgunaan narkotika artis tersebut, Senin.
"Tadi itu pembacaan dakwaan, telah dibacakan oleh Jaksa, di situ jelas dugaan pasal 112, 114 (KUHP). Sesuai dengan hukum acara, kami sebagai PH (penasehat hukum) Ammar, kami mengajukan eksepsi, tangkisan terhadap dakwaan itu," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan di PN Jakbar, Senin.
Eksepsi tersebut, kata Jon, mengenai kompetensi relatif PN Jakbar, dalam hal ini berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
"Intinya, kompetensi relatif karena Ammar tangkap di Tangerang Selatan, kemudian barangnya dari Bekasi," ujar Jon.
Menurut Jon, sidang Ammar Zoni merupakan wewenang Pengadilan Negeri Tangerang atau Pengadilan Negeri Bekasi, bukan kewenangan PN Jakbar.
Berita Terkait
Pemasok narkoba ke artis Ammar Zoni sering pindah tempat
Rabu, 20 Desember 2023 16:27 Wib
Polisi: Ammar Zoni pakai narkoba untuk lampiaskan masalahrumah tangga
Jumat, 15 Desember 2023 16:08 Wib
Ammar Zoni tak sendirian ditangkap, pemasoknyapun diringkus
Kamis, 14 Desember 2023 14:39 Wib
Artis Ammar Zoni dan dua tersangka beli narkoba tiga kali hingga Maret 2023
Sabtu, 11 Maret 2023 15:07 Wib
Polisi tetapkan artis Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba
Jumat, 10 Maret 2023 22:05 Wib
Polisi tangkap artis AZ didugaan menyalahgunakan narkoba
Jumat, 10 Maret 2023 15:51 Wib
Film "Begadang Rendang" angkat budaya Sumatera Barat
Rabu, 14 April 2021 11:26 Wib
Ammar Zoni - Irish Bella luncurkan single "Berserah"
Minggu, 14 Juni 2020 7:49 Wib