"Itu pendapat kami, nanti bisa beda lagi dengan jawaban dari JPU-nya. Nanti kita lihat keputusan dari Majelis Hakim. Namanya ada kesempatan hukum untuk mencari. Pengacara sebagai pembela tentu mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh klien, dalam hal ini hak dia untuk mengajukan tangkisan dakwaan ini," kata Jon.
Sementara itu, Ketua Mejalis Hakim Achmad Satibi menerima ajuan eksepsi dari kuasa hukum Ammar Zoni dan memberikan waktu sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Ammar Zoni pada Senin (20/5).
"Ya, jadi pekan depan ya, Senin, 20 Mei 2024, pukul 13.00 WIB," kata Achmad dalam sidang pembacaan dakwaan Ammar Zoni.
Sebelumnya, artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ammar dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Dalam penangkapan Ammar di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), disita empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
Kemudian setelah melakukan pendalaman, Polres Jakbar juga mengamankan barang bukti berupa empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar