Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Ammar Zoni mengajukan eksepsi atas kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam sidang pembacaan dakwaan penyalahgunaan narkotika artis tersebut, Senin.
"Tadi itu pembacaan dakwaan, telah dibacakan oleh Jaksa, di situ jelas dugaan pasal 112, 114 (KUHP). Sesuai dengan hukum acara, kami sebagai PH (penasehat hukum) Ammar, kami mengajukan eksepsi, tangkisan terhadap dakwaan itu," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan di PN Jakbar, Senin.
Eksepsi tersebut, kata Jon, mengenai kompetensi relatif PN Jakbar, dalam hal ini berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
"Intinya, kompetensi relatif karena Ammar tangkap di Tangerang Selatan, kemudian barangnya dari Bekasi," ujar Jon.
Menurut Jon, sidang Ammar Zoni merupakan wewenang Pengadilan Negeri Tangerang atau Pengadilan Negeri Bekasi, bukan kewenangan PN Jakbar.
"Itu pendapat kami, nanti bisa beda lagi dengan jawaban dari JPU-nya. Nanti kita lihat keputusan dari Majelis Hakim. Namanya ada kesempatan hukum untuk mencari. Pengacara sebagai pembela tentu mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh klien, dalam hal ini hak dia untuk mengajukan tangkisan dakwaan ini," kata Jon.
Sementara itu, Ketua Mejalis Hakim Achmad Satibi menerima ajuan eksepsi dari kuasa hukum Ammar Zoni dan memberikan waktu sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Ammar Zoni pada Senin (20/5).
"Ya, jadi pekan depan ya, Senin, 20 Mei 2024, pukul 13.00 WIB," kata Achmad dalam sidang pembacaan dakwaan Ammar Zoni.
Sebelumnya, artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ammar dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Dalam penangkapan Ammar di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), disita empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
Kemudian setelah melakukan pendalaman, Polres Jakbar juga mengamankan barang bukti berupa empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Berita Terkait
Pemasok narkoba ke artis Ammar Zoni sering pindah tempat
Rabu, 20 Desember 2023 16:27 Wib
Polisi: Ammar Zoni pakai narkoba untuk lampiaskan masalahrumah tangga
Jumat, 15 Desember 2023 16:08 Wib
Ammar Zoni tak sendirian ditangkap, pemasoknyapun diringkus
Kamis, 14 Desember 2023 14:39 Wib
Artis Ammar Zoni dan dua tersangka beli narkoba tiga kali hingga Maret 2023
Sabtu, 11 Maret 2023 15:07 Wib
Polisi tetapkan artis Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba
Jumat, 10 Maret 2023 22:05 Wib
Polisi tangkap artis AZ didugaan menyalahgunakan narkoba
Jumat, 10 Maret 2023 15:51 Wib
Film "Begadang Rendang" angkat budaya Sumatera Barat
Rabu, 14 April 2021 11:26 Wib
Ammar Zoni - Irish Bella luncurkan single "Berserah"
Minggu, 14 Juni 2020 7:49 Wib