Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Ammar Zoni mengajukan eksepsi atas kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam sidang pembacaan dakwaan penyalahgunaan narkotika artis tersebut, Senin.
"Tadi itu pembacaan dakwaan, telah dibacakan oleh Jaksa, di situ jelas dugaan pasal 112, 114 (KUHP). Sesuai dengan hukum acara, kami sebagai PH (penasehat hukum) Ammar, kami mengajukan eksepsi, tangkisan terhadap dakwaan itu," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kepada wartawan di PN Jakbar, Senin.
Eksepsi tersebut, kata Jon, mengenai kompetensi relatif PN Jakbar, dalam hal ini berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
"Intinya, kompetensi relatif karena Ammar tangkap di Tangerang Selatan, kemudian barangnya dari Bekasi," ujar Jon.
Menurut Jon, sidang Ammar Zoni merupakan wewenang Pengadilan Negeri Tangerang atau Pengadilan Negeri Bekasi, bukan kewenangan PN Jakbar.