Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM tersebut, tim kami telah melakukan rapat klarifikasi laporan masyarakat di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (26/1)," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM sesuai laporan masyarakat nomor: 48/Peng/Adv-R/01/2024 melalui kuasa hukum Rumsy terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM.
Kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
BMKG: Waspada hujan sedang-lebat pada Selasa di Sumsel dan sejumlah wilayah lain
Selasa, 14 Mei 2024 8:43 Wib
Pemkab OKU gerak cepat tangani bencana longsor
Selasa, 14 Mei 2024 8:01 Wib
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Artis Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Senin, 13 Mei 2024 16:34 Wib
Musisi-musisi favorit Farhan Zubedi
Senin, 13 Mei 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib