Kemenkumham Sumsel evaluasi organisasi bantuan hukum

id kemenkumham,bantuan hukum,lbh

Kemenkumham Sumsel evaluasi organisasi bantuan hukum

Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum, di Palembang, Selasa (31/5). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

Kami mengapresiasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum
Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum, di Palembang, Selasa (31/5).

"Tujuan bantuan hukum ini adalah menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Juga  mewujudkan hak konstitusional setiap  warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum," kata Parsaoran Simaibang di Palembang, Kamis.

Selain itu  menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ada 13 organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi di antaranya satu terakreditasi A yaitu  YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, satu terakreditasi B adalah YLBHI LBH Palembang, sedangkan 11  lainnya masih terakreditasi C.
Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum, di Palembang, Selasa (31/5). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)


Simaibang minta  kepada 13 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk aktif memperhatikan penyerapan anggarannya. Sebab indikator penyerapan  anggaran merupakan salah satu  syarat OBH dalam  kenaikan akreditasi.

Selain itu ada syarat lain yakni  jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal, serta seringnya melakukan penyuluhan hukum di masyarakat.

"Kami  mengapresiasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos  Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum," kata dia. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap kepada seluruh OBH untuk selalu menjaga integritas, kode etik profesi, menjalankan layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan  memberikan informasi dan layanan bantuan hukum yang mudah diakses.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN ) Kemenkumham RI, Edi terkait evaluasi untuk optimalisasi capaian dan kualitas pelaksanaan pantuan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Vonny Destika Sari, serta perwakilan 13 OBH yang terakreditasi di Sumatera Selatan. (Rel/I016)