Palembang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana belanja tak terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.
Fatoni dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
Berita Terkait
Lari malam, kearifan lokal dan tren kekinian
Minggu, 5 Mei 2024 12:00 Wib
Pj Gubernur Sumsel sebut masih ada peluang kembalikan status Bandara SMB II
Sabtu, 4 Mei 2024 22:46 Wib
Pj Gubernur Sumsel ajak masyarakat sukseskan MTQ XXX/2024
Sabtu, 4 Mei 2024 6:57 Wib
Gubernur gandeng Kadin untuk meluncurkan 'Kopi Sumsel'
Jumat, 3 Mei 2024 23:04 Wib
Jumat malam ini, Pj Gubernur Agus Fatoni dijadwalkan buka MTQ XXX/2024 Sumsel di Muba
Jumat, 3 Mei 2024 13:17 Wib
Rupiah menguat, pasar masih cerna pernyataan Gubernur The Fed
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Pj Gubernur Sumsel support penuh Pilkada 2024 dan zero konflik.
Rabu, 1 Mei 2024 10:43 Wib
Sumsel-BIG sepakati pemanfaatan data dan informasi geospasial
Selasa, 30 April 2024 21:32 Wib