Palembang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana belanja tak terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.
Fatoni dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
Berita Terkait
Warga Lengkiti OKU telah memiliki akses jalan memadai
Jumat, 4 Oktober 2024 18:35 Wib
Pj Gubernur Sumsel apresiasi realisasi pembangunan Muba
Minggu, 29 September 2024 9:26 Wib
Pj Gubernur Sumsel berharap film Dul Muluk dan Dul Matin berdampak ke promosi daerah
Sabtu, 28 September 2024 19:52 Wib
Pj Gubernur Sumsel hadiri HUT ke-68 Muba
Sabtu, 28 September 2024 19:39 Wib
Gubernur Sumsel lantik Penjabat Wali Kota Pagaralam dan Lubuklinggau
Minggu, 22 September 2024 8:04 Wib
Pj Gubernur Sumsel hadiri rapat pembahasan proyek strategis nasional
Jumat, 20 September 2024 9:01 Wib
Pj Gubernur Sumsel alumni pertukaran pemuda Indonesia-Jepang
Senin, 16 September 2024 8:44 Wib
Pj Gubernur Sumsel lepas peserta Musi Half Marathon
Minggu, 15 September 2024 18:33 Wib