Gubernur Sumsel: Pemda dapat gunakan dana BTT jika kondisi darurat

id Sumsel,gubernur sumsel,Dana btt,Apbd sumsel,Bantuan tak terduga

Gubernur Sumsel: Pemda dapat  gunakan dana BTT jika kondisi darurat

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni. (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana belanja tak terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.

Fatoni dalam keterangannya di Palembang, Rabu, mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.