“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak khususnya dapat dianggarkan melalui anggaran BTT,” katanya.
Ia menjelaskan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.
“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka pemerintah daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, meliputi bencana alam non alam, bencana sosial maupun kejadian luar biasa.
“Manakala ada bencana alam bencana non alam bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” kata Fatoni.