Kabupaten Mukomuko bentuk tim patroli cegah penangkapan ikan ilegal

id Mukomuko,penangkapan kapal ikan ilegal

Kabupaten Mukomuko bentuk tim patroli cegah penangkapan ikan ilegal

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera membentuk tim patroli lintas sektoral dalam guna mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
 
"Saat ini kami sedang menyiapkan personel yang tergabung dalam tim patroli dari lintas sektoral di daerah ini, lalu nanti tim ini ditetapkan oleh surat keputusan bupati," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Seperti diketahui, Dinas Perikanan setempat tahun 2021 ini kembali menggelar patroli dengan melibatkan berbagai lintas sektoral untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
 
Pemerintah setempat tahun ini menyiapkan dana yang bersumber dari APBD setempat untuk operasional tim gabungan, melakukan patroli mencegah penangkapan ikan ikan secara ilegal di sungai dan perairan laut di daerah ini.
 
Ia menyebutkan, tim gabungan ini terdiri dari personel Dinas Perikanan setempat, polisi, TNI AL, Kejari, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran beserta kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) di daerah ini.
 
Rencananya kegiatan patroli pencurian ikan di perairan laut dan sungai di daerah ini dilaksanakan sebanyak empat kali, atau berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak enam kali.
 
"Kami melakukan patroli untuk mencegah pencurian ikan di perairan laut dan sungai di daerah sebanyak empat kali sesuai dengan anggaran yang tersedia di APBD untuk kegiatan ini," ujarnya.
 
Menurut dia, tim ini akan melakukan patroli untuk mengantisipasi jangan sampai ada oknum masyarakat nelayan setempat yang menangkap ikan memakai racun dan alat sentrum dan menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan.
 
Selain itu, ujar dia, kegiatan pengawasan ini untuk mencegah aktivitas pencurian ikan di laut menggunakan alat tangkap “trawl” atau pukat harimau di perairan laut daerah ini.