Pemantauan hilal penentuan 1 Zulhijah 1447 H di Jakarta
- 18 May 2026 12:30 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (kiri) tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (kedua kiri) saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (kanan) saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa berinisial NW (tengah) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Rabu (20/3/2024). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap NW yang merupakan oknum PNS di BPN Yogyakarta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa yang berada di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi