Polda Sumsel beri rancangan melegalkan pengeboran minyak

id melegalkan pengelolaan sumur minyak,sumur minyak tua,polda sumsl,tambang minyak ilegal,ledakan sumur minyak di muba

Polda Sumsel beri rancangan melegalkan pengeboran minyak

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto dalam rapat koordinasi pembahasan penanggulangan ilegal drilling bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan jajaran Forkopimdan Provinsi, daerrah dan Dirjen Migas Kementrian ESDM di Hotel Novotel Palembang, Selasa (19/10/2021) (ANTARA/HO. Humas Pemprov Sumsel)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberikan rancangan cara melegalkan pengeboran sumur minyak tua sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto di Palembang, Selasa mengatakan rekomendasi ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kasus penambangan minyak secara ilegal (illegal drilling) yang marak terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan menelan korban jiwa.

Rekomendasi tersebut meliputi pertama kementerian terkait untuk dapat menyesuaikan bunyi Pasal 3 Ayat 3 dan Pasal 3 Ayat 4 huruf D yang berisi dokumen teknis yang diajukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada kontraktor dengan tembusan menteri cq Direktorat Jendral Minyak dan Gas (Ditjen Migas).

Kemudian adanya pembentukan tim gabungan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Mineral (SDM), Dinas Kehutanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepolisian Daera dan Polisi Resor setempat. 

“Kapasitas tim tersebut untuk menguji kelayakan Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai dasar rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota dan disetujui pemerintah provinsi,” kata dia.

Selanjutnya pada Pasa 3 Ayat 4 huruf C dalam permasalahan harga, bila selama ini kontraktor hanya dibebankan untuk bayar ongkos angkut dan angkat minyak bumi. Kedepan, juga perlu untuk adanya penyesuaian batas harga seperti adanya harga eceran terendah.

Pada Pasal 14 ayat 2 yang mana berbunyi SKK Migas melaksanakan pengawasan terhadap KUD/BUMD atas pelaksanaan perjanjian kontrak produksi minyak melaporkan tertulis ke Dirjen Migas. Selanjutnya kedepan juga dibuatkan  tembusannya kepada Forkopimda Provinsi dan kabupaten untuk memonitoring dan melakukan evaluasi.

“Selain itu SKK Migas juga harus melaksanakan edukasi secara periodik terhadap anggota KUD/BUMD tentang produksi dan  pengelolaan sesuai aturan sekaligus mengidentifikasi sumur tua yang terdaftar dan diizinkan untuk dikelola,” ujarnya.

Sanksi diberikan tidak hanya pencabutan perjanjian kontrak, namun juga sanksi pidana yaitu Pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 11/2020 tentang cipta kerja jika masyarakat, KUD atau BUMD mengeksplorasi tanpa memiliki izin diancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas Bumi. Adapun bila rekomendasi tersebut dapat dipertimbangkan maka salah satu contohnya kegiatan pengeboran minyak di Kabupaten Musi Banyuasin dapat membuka lowongan pekerjaan dengan tetap  adanya persyaratan dan keahlian khusus  memperkirakan jumlah tenaga kerja.

Misalnya setiap satu sumur memperkerjakan 10 orang bila ada 736 sumur maka akan memperkerjakan 7.360 orang.

Lalu penyulingan minyak, setiap satu penyulingan minyak memperkerjakan tujuh orang maka bila ada 383 penyulingan akan memperkerjakan 2.581 orang. Begitu juga dalam hal transportasi minyak, bila upah satu kali angkut dibandrol dengan harta Rp850.000 dengan jumlah pekerja diatur diantara 1-4 orang maka dapat memberi manfaat.

Dari sisi penyelamatan kelestarian lingkungan hidup Toni Harmanto pun menyampaikan, menjadi program prioritas yang harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait..

 “Mudah mudahan dengan penjabaran dalam kegiatan ini semua pihak dapat menemukan titik terang dan mendapatkan solusinya,” tandasnya

Sementara itu Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pembahasan  bersama dengan semua pihak terkait, mulai dari F  orkopimda tingkat daerah dan provinsi lalu sampai ditingkat pusat yang membahas segi regulasi penanganan di lapangan.

 “Sebab semua pihak dalam hal ini tentu tidak menginginkan dampak minor dari aktifitas pengeboran minyak ilegal tersebut berlarut-larut sehingga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat itu sendiri. Maka harus disegerakan hingga ke depan sudah bisa melahirkan kebijakan,” ujarnya.

Kepolisian mencatat dalam kurun waktu September-Oktober ini sudah ada empat kali ledakan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin. Ledakan pertama terjadi pada Kamis (9/9) yang menyebabkan ada tiga warga setempat meninggal dunia. Lalu Selasa (5/10) tiga masyarakat luka-luka akibat ledakan.

Kemudian dua peristiwa lain terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa sedikitnya ada sembilan sumur minyak yang meledak pada Minggu (19/9) enam sumur dan terakhir pada Senin (11/10) ada tiga sumur lagi yang meledak.

Meskipun pemerintah dan kepolisian setempat telah melakukan penutupan sumur-sumur tersebut namun satu sumur yang berada di wilayah Desa Keban 1 sampai saat ini masih menimbulkan api setinggi 20 Meter dan menimbulkan polusi asap hitam.

“Dari tiga sumur yang meledak menyisakan satu sumur yang masih mengobarkan api setinggi 20 meter lalu asapnya hitam pekat mengarah ke pemukiman,” kata Penjabat (Pj) Kepala Desa Keban 1 Muhammad Alen di Sanga Desa, Selasa.

Atas kondisi demikan tersebut maka menurutnya masyarakat mulai dibayangi kekhawatiran karena mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat.