Jakarta (ANTARA) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus memperkuat sistem tata pengelolaan dana pensiunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun di antaranya melakukan pembaruan kebijakan.
“PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Erdawati menyampaikan sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam,” ujar Erdawati.