Jakarta (ANTARA) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus memperkuat sistem tata pengelolaan dana pensiunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun di antaranya melakukan pembaruan kebijakan.
“PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Erdawati menyampaikan sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam,” ujar Erdawati.
Berita Terkait
Berdayakan masyarakat, Bukit Asam sulap lahan tidak produktif di Sukamoro
Kamis, 21 November 2024 11:45 Wib
PLTU MT Sumsel-8 terapkan teknologi superkritikal
Selasa, 12 November 2024 11:39 Wib
Bukit Asam restorasi padang lamun di Kawasan Cuku Nyinyi Lampung
Selasa, 8 Oktober 2024 12:30 Wib
PTBA raih empat penghargaan TOP GRC Awards
Kamis, 12 September 2024 16:11 Wib
RS Bukit Asam Medika tambah kapasitas genset untuk tingkatkan layanan
Senin, 26 Agustus 2024 14:52 Wib
PTBA jalankan delapan bidang PPM tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Rabu, 31 Juli 2024 13:28 Wib
Perluas Lapangan Kerja, Bukit Asam (PTBA) Dorong Budidaya Ikan Gabus di Desa Tanjung Agung
Selasa, 23 Juli 2024 11:48 Wib
KPK tahan tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam
Selasa, 9 Juli 2024 22:54 Wib