Jakarta (ANTARA) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus memperkuat sistem tata pengelolaan dana pensiunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun di antaranya melakukan pembaruan kebijakan.
“PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Erdawati menyampaikan sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam,” ujar Erdawati.
Berita Terkait
PTBA berdayakan ibu rumah tangga lewat kerajinan songket
Jumat, 26 April 2024 13:57 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Bukit Asam sediakan paket sembako murah dalam Safari Ramadhan BUMN
Kamis, 4 April 2024 12:10 Wib
Nihil kecelakaan kerja, PTBA raih penghargaan K3 tingkat provinsi
Rabu, 3 April 2024 9:27 Wib
Bukit Asam manfaatkan bekas tambang jadi pusat persemaian dan wisata
Senin, 1 April 2024 13:25 Wib
KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU di Sumsel
Rabu, 20 Maret 2024 23:08 Wib
PTBA meraih ISO 50001:2018 tentang sistem manajemen energi
Selasa, 19 Maret 2024 21:20 Wib
Penderita asam lambung jangan minum teh hangat saat berbuka puasa
Rabu, 13 Maret 2024 13:19 Wib