Bukit Asam perkuat tata pengelolaan dana pensisun sesuai perundangan

id Bukit Asam,dana pensiun,Tata kelola

Bukit Asam perkuat tata pengelolaan dana pensisun sesuai perundangan

Ilustrasi - Seorang pekerja perempuan PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/HO-PTBA

Dia menerangkan setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Saat ini, lanjut Erdawati, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta.

“Dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi,” ujar Erdawati.

Lebih lanjut Erdawati mengatakan, pada akhir 2022, telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan dana pensiun oleh Kementerian BUMN. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN.

“Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun. Roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun Bukit Asam telah disampaikan PTBA ke MIND ID,” kata Erdawati.

Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Hal ini tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi dan Sukuk Korporasi.

Ia menambahkan sebesar 13 persen merupakan aset investasi non likuid berupa saham, Reksadana, penyertaan langsung dan properti.

“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen,” imbuh Erdawati.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bukit Asam perkuat tata pengelolaan dana pensiun sesuai perundangan