KKP: Kami tidak mungkin memanipulasi harga patokan ikan

id harga ikan,harga patokan ikan,nelayan,kkp,produktivitas nelayan,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

KKP: Kami tidak mungkin memanipulasi  harga patokan ikan

Ilustrasi: Penjual ikan menata dagangannya di Tempat Pelelangan Ikan di Kota Gorontalo, Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda menyatakan pihaknya tidak mungkin memanipulasi harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan sebagaimana terdapat dalam regulasi yang telah ditetapkan.

"KKP tidak mungkin memanipulasi harga patokan ikan dan produktivitas karena kita diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun," kata Trian Yunanda dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, harga patokan ikan juga telah menjadi salah satu temuan yang mengakibatkan KKP tidak bisa meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2020 dari BPK.

Ia mengemukakan harga patokan ikan terakhir ditetapkan Permendag Nomor 13 tahun 2011 dengan menggunakan basis data tahun 2010. KKP pernah mengusulkan perubahan hingga akhirnya kewenangan itu dipindahkan ke KKP.

Trian mengakui selama 10 tahun terakhir tentu harus ada penyesuaian karena harga-harga barang juga sudah mengalami kenaikan dan ada inflasi.

Pihaknya telah mengumpulkan data harga-harga ikan dari 124 pelabuhan perikanan selama beberapa tahun terakhir dan dengan formula yang ada, menghasilkan harga patokan ikan yaitu rata-rata harga nasional yang sudah mempertimbangkan hal seperti perbedaan antarwilayah dan antarmusim.

"Sehingga wajar bila suatu daerah harganya lebih rendah dari HPI (Harga Patokan Ikan) dan sebaliknya ada daerah lain yang HPI-nya lebih tinggi," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah kelompok nelayan menyatakan protes terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 soal produktivitas kapal penangkap ikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021, bertujuan adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan.

Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Senin (4/10), menyatakan HPI sebelumnya dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.

"Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar Menteri Trenggono.

PP 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Menteri Trenggono menjelaskan kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 misalnya hanya di angka Rp600 miliar, padahal nilai produksi perikanan tangkap untuk tahun tersebut adalah sebesar Rp220 triliun.