Polisi panggil selegram arisan daring bodong

id selegrab dipanggil polisi, endors arisan bodong, kasus penipuan, berkedok arisan dan investasi daring, Polrestabes Makas,berita sumsel, berita palemba

Polisi panggil selegram arisan daring bodong

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melayangkan panggilan kepada salah seorang selegram atau influencer berinisial DM terkait dugaan keterlibatannya atas kasus penipuan arisan sekaligus inventasi bodong secara daring (online).

"Terlapor inisial DM sudah kami lakukan panggilan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Kamis.

Pemanggilan yang bersangkutan, kata dia, berkaitan dengan dugaan keterlibatannya untuk mempromosikan arisan bodong itu di media sosial agar para calon korbannya tertarik.

Berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan menyebutkan bahwa DM ikut terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut untuk mempromosikan di media sosial instagram.

"Menurut keterangan para tersangka, yang bersangkutan (DM) salah satu influencer maupun selebgram. Dia melakukan endorse terkait arisan bodong online itu," paparnya.

Rencananya, pemeriksaan DM dilaksanakan hari ini sebagai saksi, namun yang bersangkutan masih berhalangan hadir sehingga akan dilayangkan panggilan kedua. Apabila tidak mengindahkan dua panggilan itu, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.

Sebelumnya, tiga pelaku penipuan arisan disertai investasi bodong secara daring (online) ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun, dan laki-laki AR berusia 22 tahun.

Untuk peran masing-masing JD alias Puput sebagai otak sekaligus pemilik arisan tersebut, sedangkan MD merupakan admin di media sosial Instagram yang dinamai 'Arisan Amanah', dan AR merupakan pacar JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang arisan tersebut.

Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang ITE dan KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan tercatat ada 300 lebih member atau anggota yang mengikuti arisan disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang diperoleh dari para korban.