Dua eks pegawai KPK dipanggil sebagai saksi kasus korupsi di Kementan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pegawainya yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini (2/10), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi diantaranya Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara) dan Donal Fariz (pengacara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
"Pemanggilan para saksi di Gedung Merah Putih KPK ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.
Secara terpisah, Febri Diansyah yang merupakan juru bicara KPK 2016-2019 mengatakan dirinya belum menerima surat panggilan dari KPK, meski dirinya mengatakan akan datang ke KPK untuk klarifikasi soal surat pemanggilan tersebut.
"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang Kami terima, tapi Kami akan mendatangi KPK, sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," ujarnya.
Pada Jumat (29/9), penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
"Hari ini (2/10), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi diantaranya Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara) dan Donal Fariz (pengacara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
"Pemanggilan para saksi di Gedung Merah Putih KPK ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.
Secara terpisah, Febri Diansyah yang merupakan juru bicara KPK 2016-2019 mengatakan dirinya belum menerima surat panggilan dari KPK, meski dirinya mengatakan akan datang ke KPK untuk klarifikasi soal surat pemanggilan tersebut.
"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang Kami terima, tapi Kami akan mendatangi KPK, sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," ujarnya.
Pada Jumat (29/9), penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.