17 saksi dipanggil dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur

id Dugaan korupsi, dana hibah, Bawaslu OKU Timur, kerugian negara, Kejari OKU Timur

17 saksi dipanggil dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur

Tim Penyidik Kejari OKU Timur menggeledah Kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur terkait dengan dugaan korupsi dana hibah. ANTARA/Edo Purmana

Martapura (ANTARA) - Sebanyak 17 orang saksi dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah di bawaslu setempat.

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar di Martapura, Jumat, menjelaskan bahwa mereka merupakan saksi tambahan guna melengkapi data dalam pemeriksaan.

"Total saksi yang sudah kami panggil sebanyak 37 orang. Sebelumnya, 20 orang saksi sudah dimintai keterangan saat penggeledahan Kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur beberapa waktu lalu," katanya.

Adapun saksi yang dipanggil mulai dari anggota bawaslu provinsi dan kabupaten, panwaslu kecamatan se-Kabupaten OKU Timur hingga Bupati OKU Timur periode 2016—2021.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2019 senilai Rp16,5 miliar di Bawaslu OKU Timur, kata dia, untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah setempat pada tahun 2020—2021.

Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Achmad Arjansyah Akbar, masih terus berlangsung. Dalam perkara ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan bahwa Kejari OKU Timur saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara dalam penggunaan anggaran tersebut.

"Kami masih mengajukan permohonan terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, bukan hanya mencari total nominal kerugian, melainkan aliran dana pun juga harus jelas," tegasnya.