Polisi tetapkan oknum ASN Pemprov Sumsel sebagai DPO kasus pencurian

id Polisi sektor Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan tetapkan status seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sum

Polisi tetapkan oknum ASN Pemprov Sumsel sebagai DPO kasus pencurian

Polisi sektor Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan tetapkan status seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian (ANTARA/HO.)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi sektor Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan tetapkan status seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian.

HN (32) seorang oknum ASN aktif di Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel diduga terlibat pencurian satu unit refrigerator atau lemari pendingin aset kantor tempat ia bekerja, bersama TS honorer rekan sekantornya itu.

“Ada dua orang dalam kasus ini, tersangka TS sudah kami amankan Minggu (12/9) dan untuk HN oknum ASN aktif itu buron ditetapkan sebagai DPO,” kata Kepala Polisi sektor IT I Palembang  Ajun Komisari Polisi Ginanjar Aliya, Selasa.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka TS, lanjutnya, HN seseorang yang diduga kuat sebagai dalang dibalik kasus pencurian ini sebab ia melancarkan aksi pencurian dengan memberikan akses masuk membukakan pintu tempat refrigerator itu disimpan yang dilengakapi sensor sidik jari.

Kemudian barang curian itu diangkut mengunakan mobil bak terbuka saat di pintu gerbang merek mengelabui petugas pengamanan dengan menyebut barang itu merupakan milik mereka.

“Dia (TS) diajak mencuri pada Minggu (4/9) pagi tugasnya hanya menagawasi, HN yang masuk karena punya akses sensor sidik jari lalu barang bukit dibawa diangkut mobil pick-up,” jelasnya.

Atas aksi melanggar hukum nya tersebut mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda maksimal Rp900 ribu.

Sementara itu sebagai penanggung jawab keamanan di sana, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Sahputera mengatakan, beberapa hari pasca kejadian pihaknya menerima surat dari Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel yang melaporkan telah terjadi pencurian lalu meminta untuk diadakan proses penyelidikan.

Setelah itu mereka melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera melakukan gelar perkara dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti penunjang hingga menemukan oknum-oknum yang dicurigai sebagai pelaku pencurian itu.

Lalu setelah semua konstruksi hukumnya jelas dan menunjukkan kasus ini adalah pidana murni, maka PPNS merekomendasikan untuk melaporkan kasus itu ke kantor polisi setempat.

“Maka sesuai dengan kewenangan karena ini pidana murni kami usulkan melapor ke Polsek IT I, sekaligus menyerahkan honorer untuk diadakan pengembangan dan penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menganggap, dua pegawai tersebut memanfaatkan kondisi kantor yang saat ini sedang proses perbaikan sehingga ramai dan sibuk. 

Kendati demikian kejadian itu dapat menjadi pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera terhadap siapapun yang melakukan pencurian di sana sehingga tidak terulang di kemudian hari, ujar Aris.