Kimia Farma pasang HET obat terapi COVID-19 di jaringan apotek tersebar di berbagai daerah

id HET obat COVID-19, harga obat, Kimia Farma

Kimia Farma pasang HET obat terapi COVID-19 di jaringan apotek tersebar di berbagai daerah

Polisi memeriksa penjualan jenis obat yang diatur dalam SK Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam masa pandemi COVID-19 saat sidak di salah satu apotek di Blitar, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). Selain melakukan pemantauan terhadap penjualan 11 jenis obat di sejumlah apotek di daerah itu, Satreskrim Polres Blitar juga memeriksa ketersediaan dan penyaluran oksigen di sejumlah distributor pengisian oksigen. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.

Jakarta (ANTARA) - PT Kimia Farma memasang ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19 di 1.233 jaringan apotek yang tersebar di berbagai daerah agar dapat diawasi oleh masyarakat.

"Kimia Farma memberikan pengumuman ataupun flyer yang tertempel pada masing-masing kasir Apotek Kimia Farma. Fungsinya supaya masyarakat juga bisa melakukan kroscek terhadap harga-harga tersebut," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu.

Ketetapan harga obat yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET obat dalam masa pandemi COVID-19.

Kimia Farma juga menggunakan sistem informasi yang mereka miliki di seluruh jaringan apotek untuk mengunci ketetapan HET sehingga tidak bisa diubah oleh oknum.

"Semua harga tersebut sudah dikunci oleh sistem sesuai dengan harga HET yang berlaku. Seperti misalnya Pavipiravir Rp22.500 atau Ivermectin Rp7.500, sehingga masyarakat yang ingin membeli memang dengan harga segitu," katanya.

Upaya untuk menjaga kestabilan harga juga dilakukan Kimia Farma melalui proses pengawasan di internal terhadap fluktuasi harga tersebut.

Secara terpisah, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari, mengatakan harga obat terapi COVID-19 di luar ketetapan pemerintah dipastikan berasal dari jalur ilegal.

"Obat-obatan untuk yang sakit ringan itu kan pasti obatnya keras harus ada resep dokter yang online. Kalau ambil di apotek ada aturan HET. Makanya masyarakat dapat obat itu di fasilitas kesehatan yang mempunyai kewenangan menyalurkan obat. Kalau lewat online pastikan dulu kualitas dan keabsahannya, takutnya obat palsu," ujarnya.