Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peredaran Hexymer yang tergolong dalam obat-obatan daftar Gevaarlijk atau berbahaya (obat keras) dari salah satu platform "marketplace".
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis, mengatakan peredaran obat penenang untuk orang dengan gangguan kejiwaan ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial MBH (25) asal Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
"MBH kami tangkap di rumahnya karena terungkap memesan obat berbahaya ini secara online (dalam jaringan) di 'marketplace'," kata Bagus.
Dia menjelaskan pemesanan secara online itu pada awalnya terendus dari hasil pengawasan bea cukai yang menginformasikan adanya paket kiriman masuk ke wilayah NTB berisi obat berbahaya.
"Barangnya masuk melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penelusuran, terungkap paket ada di kantor wilayah Mataram," ujar dia.
Tindak lanjut informasi, kepolisian bergegas menuju kantor ekspedisi tersebut pada Sabtu (27/1) siang dan menemukan paket bertulis "skincare" dengan nama pengirim "beautyshop".
"Penerimanya perempuan, alamat Kopang, Kabupaten Lombok Tengah," ucapnya.
Berita Terkait
Polres OKU ungkap kasus pelecehan seksual 10 siswi sekolah dasar
Rabu, 4 Desember 2024 17:13 Wib
Hasto: Joko Widodo dan keluarga tidak lagi bagian PDIP
Rabu, 4 Desember 2024 17:08 Wib
Rutan Baturaja beri remisi bebas bersyarat pada bandar narkoba
Rabu, 4 Desember 2024 16:45 Wib
KPK lakukan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu
Rabu, 4 Desember 2024 16:00 Wib
IPW minta Polri transparan soal kenaikan pangkat personel bermasalah
Rabu, 4 Desember 2024 15:50 Wib
KPU tetapkan pasangan Teddy-Marjito sebagai pemenang Pilkada OKU
Selasa, 3 Desember 2024 20:44 Wib