Polisi ungkap peredaran obat keras Hexymer di "marketplace"

id peredaran hexymer, tramadol, polresta mataram,hexymer marketplace,peredaran obat daftar g, marketplace

Polisi ungkap peredaran obat keras Hexymer di "marketplace"

Petugas kepolisian memeriksa paket kiriman online berisi obat daftar G merek Tramadol dan Hexymer di hadapan saksi dan pemilik paket di Kopang, Lombok Tengah, NTB, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peredaran Hexymer yang tergolong dalam obat-obatan daftar Gevaarlijk atau berbahaya (obat keras) dari salah satu platform "marketplace".

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis, mengatakan peredaran obat penenang untuk orang dengan gangguan kejiwaan ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial MBH (25) asal Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

"MBH kami tangkap di rumahnya karena terungkap memesan obat berbahaya ini secara online (dalam jaringan) di 'marketplace'," kata Bagus.

Dia menjelaskan pemesanan secara online itu pada awalnya terendus dari hasil pengawasan bea cukai yang menginformasikan adanya paket kiriman masuk ke wilayah NTB berisi obat berbahaya.

"Barangnya masuk melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penelusuran, terungkap paket ada di kantor wilayah Mataram," ujar dia.

Tindak lanjut informasi, kepolisian bergegas menuju kantor ekspedisi tersebut pada Sabtu (27/1) siang dan menemukan paket bertulis "skincare" dengan nama pengirim "beautyshop".

"Penerimanya perempuan, alamat Kopang, Kabupaten Lombok Tengah," ucapnya.