"Iya, jadi dia (MBH) ini ketemu dengan penjualnya lewat 'marketplace'. Dia kontak-kontakan dan pesan barang lewat WhatsApp. Biar enggak ketahuan, paket sengaja disamarkan pakai nama 'skincare' dengan penerima perempuan, istri pelaku," ujarnya.
Tindak lanjut penggeledahan, MBH bersama barang bukti Tramadol dan Hexymer dibawa ke Polresta Mataram.
"Jadi, setelah kami lakukan pengujian barang di Labfor Polda Bali, dipastikan bahwa kedua merek obat ini tergolong obat berbahaya, Tramadol dan Hexymer warna kuning," ucap dia.
Dengan mendapatkan hasil demikian, pihak kepolisian terhitung hari ini menetapkan MBH sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling berat 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Bagus.
Dari pemeriksaan turut terungkap bahwa MBH sebelumnya sudah empat kali melakukan pemesanan obat daftar G ini melalui "marketplace".
Berita Terkait
Partai Demokrat respon wacana kepala daerah dipilih DPRD
Rabu, 18 Desember 2024 9:43 Wib
Mary Jane ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menko Yusril
Rabu, 18 Desember 2024 1:55 Wib
Mary Jane pulang kampung
Selasa, 17 Desember 2024 23:00 Wib
Presiden terbitkan Keppres delegasikan tugas ke wapres pada 17-19 Desember 2024
Selasa, 17 Desember 2024 20:00 Wib
Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan di Sumbagtim
Selasa, 17 Desember 2024 16:59 Wib
Ini kata BI soal penggeledahan KPK terkait dugaan korupsi dana CSR
Selasa, 17 Desember 2024 15:05 Wib