Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi ungkap peredaran obat keras Hexymer di "marketplace"

Kamis, 1 Februari 2024 16:40 WIB
Image Print
Petugas kepolisian memeriksa paket kiriman online berisi obat daftar G merek Tramadol dan Hexymer di hadapan saksi dan pemilik paket di Kopang, Lombok Tengah, NTB, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
"Iya, jadi dia (MBH) ini ketemu dengan penjualnya lewat 'marketplace'. Dia kontak-kontakan dan pesan barang lewat WhatsApp. Biar enggak ketahuan, paket sengaja disamarkan pakai nama 'skincare' dengan penerima perempuan, istri pelaku," ujarnya.

Tindak lanjut penggeledahan, MBH bersama barang bukti Tramadol dan Hexymer dibawa ke Polresta Mataram.

"Jadi, setelah kami lakukan pengujian barang di Labfor Polda Bali, dipastikan bahwa kedua merek obat ini tergolong obat berbahaya, Tramadol dan Hexymer warna kuning," ucap dia.

Dengan mendapatkan hasil demikian, pihak kepolisian terhitung hari ini menetapkan MBH sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling berat 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Bagus.

Dari pemeriksaan turut terungkap bahwa MBH sebelumnya sudah empat kali melakukan pemesanan obat daftar G ini melalui "marketplace".

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026