Karawang (ANTARA) - Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, meringkus puluhan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika (narkoba) selama kurun waktu Februari hingga Maret 2024.
"Jadi selama periode Februari hingga Maret 2024 ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari hasil pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Polisi Prasetyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia merinci dari pengungkapan 13 kasus narkotika ditangkap 18 orang tersangka, kemudian dan dari pengungkapan lima kasus obat-obatan terlarang ada enam orang tersangka yang diringkus.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Karawang menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan 15.829 butir pil hexyimer dan tramadol.
Berita Terkait
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Selebgram Chandrika Chika gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Polisi bongkar pabrik rumahan narkoba "Happy Water"
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Dilibatkan di klinik, Lapas narkotika Muara Beliti bimbing WBP jadi kader kesehatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:54 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib