Padang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat akan menyelidiki kasus longsornya tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa di Kabupaten Solok Selatan pada Senin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono di Padang, Selasa mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah langsung dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto terkait hal ini.
"Tadi sudah diperintahkan Kapolda Sumbar langsung untuk turun ke lapangan," kata dia.
Ia mengatakan akan langsung menurunkan tim melakukan monitor dan penegakan hukum di sana.
"Kita akan cepat sikapi persoalan ini," kata dia.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hal yang pertama dilakukan adalah mengevakuasi korban dan korban yang selamat harus mendapatkan perawatan.
"Untuk proses izin dan lainnya akan kita tindaklanjuti segera," kata dia.
Sebelumnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sudah menemukan dan mengevakuasi 16 orang penambang emas liar yang tertimbun longsor di Timbahan, Kecamatan Sangir Batang Hari. Senin.
Dari 16 korban tersebut tujuh orang sudah meninggal dunia dan sembilan lagi keadaan luka-luka," kata Kalaksa BPBD Solok Selatan Richi Amran melalui Kepala Seksi Kedaruratan Romi Aprijal.
Berita Terkait
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:55 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Arus mudik di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar masih sepi
Minggu, 7 April 2024 19:51 Wib
Polisi kejar begal pasangan suami istri di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:27 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Harimau kesasar ke area pembangkit listrik, BKSDA pastikan sudah kembali ke hutan lindung
Minggu, 24 Maret 2024 15:00 Wib
Sempat terputus, jalan Padang Panjang-Solok kebali bisa dilintasi
Sabtu, 23 Maret 2024 15:55 Wib
Pegawai bukan ASN lapor Ombusman bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 13:55 Wib