Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran tunjangan hari raya (THR) terlambat atau tidak menerima sama sekali.
"Kalau aparatur sipil negara biasanya otomatis dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan. Namun, yang sering bermasalah itu tenaga PPNPN," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.
Menurut Yefri, meskipun pembayaran THR bagi PPNPN dan ASN sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), namun secara teknis terdapat perbedaan.
"Untuk beberapa, mereka ini (PPNPN) pembayaran THR harus dialokasikan oleh unit pelayanan. Namun, ada juga yang pembayarannya cepat," ujar dia.