Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran tunjangan hari raya (THR) terlambat atau tidak menerima sama sekali.
"Kalau aparatur sipil negara biasanya otomatis dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan. Namun, yang sering bermasalah itu tenaga PPNPN," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.
Menurut Yefri, meskipun pembayaran THR bagi PPNPN dan ASN sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), namun secara teknis terdapat perbedaan.
"Untuk beberapa, mereka ini (PPNPN) pembayaran THR harus dialokasikan oleh unit pelayanan. Namun, ada juga yang pembayarannya cepat," ujar dia.
Berita Terkait
Pemkab OKU Timur gulurkan bedah 1.000 rumah tidak layak huni pada 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:50 Wib
Menkeu waspadai kenaikkan harga komoditas akibat konflik geopoltik
Jumat, 26 April 2024 16:03 Wib
Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba raih Leading Women Award 2024
Jumat, 26 April 2024 11:26 Wib
Koleksi wastra terbaru Winas hadir di Kelana Wastra Fashion Fest 2024
Jumat, 26 April 2024 11:19 Wib
Jadwal Jumat: laga penentuan Prawira ke BCL Asia 2024
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib
Pemprov Sumsel gelar Explore South Sumatera Expo 2024 di Bali
Jumat, 26 April 2024 8:18 Wib
Erick sebut Garuda Muda pencetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 6:47 Wib
Kalahkan Qatar, Jepang ke semifinal Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 0:20 Wib