Akan tetapi pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan tersebut menegaskan yang terpenting ialah bahwa setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, dan tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.
Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman.
"Yang terpenting itu masyarakat memiliki kesadaran untuk melapor apabila hak mereka tidak terpenuhi, dan tidak diam saja," imbau dia.
Yefri mengatakan setiap tahunnya Ombudsman selalu membuka layanan pengaduan terkait dengan pembayaran THR. Namun, khusus di Sumbar hingga kini pihaknya masih menunggu arahan teknis dari Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji Ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji Ke-13," ujar Anas.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji Ke-13 pada tahun ini.