Akan tetapi pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan tersebut menegaskan yang terpenting ialah bahwa setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, dan tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.
Apabila hak tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan termasuk jumlah nominal yang harus diterima, Ombudsman mengimbau PPNPN berani untuk melaporkannya ke posko pengaduan maupun ke Ombudsman.
"Yang terpenting itu masyarakat memiliki kesadaran untuk melapor apabila hak mereka tidak terpenuhi, dan tidak diam saja," imbau dia.
Yefri mengatakan setiap tahunnya Ombudsman selalu membuka layanan pengaduan terkait dengan pembayaran THR. Namun, khusus di Sumbar hingga kini pihaknya masih menunggu arahan teknis dari Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji Ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji Ke-13," ujar Anas.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji Ke-13 pada tahun ini.
Berita Terkait
Jakarta BIN kalahkan Jakarta Electric PLN seri ketiga Proliga 2024
Kamis, 9 Mei 2024 19:09 Wib
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Palembang BSB jalani dua laga kandang di seri III Proliga 2024
Rabu, 8 Mei 2024 21:45 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Apple masuki tren AI, luncurkan chip M4 berkinerja cepat dan kuat
Rabu, 8 Mei 2024 11:57 Wib
Presiden tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:37 Wib
Video A3 Ahok bisa jadi inspirasi para calon kepala daerah
Rabu, 8 Mei 2024 8:27 Wib
Skuad Indonesia U-17 intip pertandingan Jepang kontra Thailand
Selasa, 7 Mei 2024 22:53 Wib