Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran tunjangan hari raya (THR) terlambat atau tidak menerima sama sekali.
"Kalau aparatur sipil negara biasanya otomatis dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan. Namun, yang sering bermasalah itu tenaga PPNPN," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.
Menurut Yefri, meskipun pembayaran THR bagi PPNPN dan ASN sama-sama bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), namun secara teknis terdapat perbedaan.
"Untuk beberapa, mereka ini (PPNPN) pembayaran THR harus dialokasikan oleh unit pelayanan. Namun, ada juga yang pembayarannya cepat," ujar dia.
Berita Terkait
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Palembang BSB jalani dua laga kandang di seri III Proliga 2024
Rabu, 8 Mei 2024 21:45 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Apple masuki tren AI, luncurkan chip M4 berkinerja cepat dan kuat
Rabu, 8 Mei 2024 11:57 Wib
Presiden tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:37 Wib
Video A3 Ahok bisa jadi inspirasi para calon kepala daerah
Rabu, 8 Mei 2024 8:27 Wib
Skuad Indonesia U-17 intip pertandingan Jepang kontra Thailand
Selasa, 7 Mei 2024 22:53 Wib
Muara Enim targetkan 203 ribu ton gabah kering panen pada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 22:11 Wib