Padang, (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 401.408 ekor benih bening lobster atau benur ilegal di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam keterangan pers yang diterima di Padang, Jumat, mengatakan benur itu terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara.
Ia mengatakan benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi ke dalam 78 box styrofoam.
"Kemarin sekira pukul 12.55 sampai 18.00 WIB, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat," katanya.
Ia mengatakan benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin 18 Januari 2021.
Pada saat itu Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara.
Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster.
"Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi alhamdulillah, berkat sinergitas, penyelundupan berhasil kami gagalkan," katanya.
Pelepasliaran benih lobster ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Mudatstsir mengatakan pemilihan lokasi pelepasliaran merupakan keputusan bersama tim gabungan.
Pemilihan lokasi telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang BBL
“Karena keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi BBL yang sudah harus dilepaskan, tim menyimpulkan BBL dilepaskan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang,” kata dia.
Berita Terkait
KKP butuh biaya Rp365 triliun kejar target produksi udang pada 2024
Rabu, 26 Oktober 2022 16:46 Wib
KKP-Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu benur lobster ke Singapura
Sabtu, 14 Mei 2022 20:33 Wib
Tiga anggota Ditpolairud Polda Sumsel sempat dibawa kabur "kapal hantu"
Minggu, 1 Mei 2022 20:27 Wib
Tim Polair Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 616.800 benih lobster
Jumat, 29 April 2022 17:41 Wib
Polda Sumsel bongkar penampungan benur lobster ilegal senilai Rp24 miliar di Banyuasin
Kamis, 2 Desember 2021 19:04 Wib
Hakim banding nilai vonis Edhy Prabowo tak cerminkan keadilan, vonis lebih berat
Kamis, 11 November 2021 23:13 Wib
Tim Satreskrim Polrestabes Palembang kembali tangkap penyelundupan ribuan benih lobster
Jumat, 22 Oktober 2021 11:47 Wib
Ekspor ilegal benur lobster merugikan negara ratusan juta per minggu
Senin, 18 Oktober 2021 0:28 Wib