Tim Satreskrim Polrestabes Palembang kembali tangkap penyelundupan ribuan benih lobster

id benur, penyelundupan benur, benih lobster, gagalkan penyelundupan benih lobster, Polretabes Palembang kembali tangkap p,Joe Biden

Tim Satreskrim Polrestabes Palembang kembali tangkap  penyelundupan ribuan benih lobster

Benih lobster (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (21/10) malam kembali menangkap dua tersangka penyelundupan benur atau benih lobster.

Tersangka Fer (26) dan Dn (32) ditangkap bersama barang bukti 18 kotak busa (styrofoam box) yang berisi ribuan benih lobster ketika melakukan perjalanan dengan mobil dari Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir menuju jembatan Musi II Palembang, kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin di Palembang, Jumat.

Kedua tersangka sekarang ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster itu.

Baca juga: 25.000 benih ikan jelawat ditebar di Sungai Pangumbak Muba

"Sedangkan untuk menghitung jumlah pasti benih lobster dan menjaganya agar tetap dalam kondisi hidup, kami berkoordinasi dengan tim Balai Karantina Perikanan setempat," katanya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih lobster tersebut merupakan yang ketiga dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya pada 20 Agustus 2021 pihaknya menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari sebuah mobil minibus tak bertuan dengan nomor polisi BG 2815 YK.

Baca juga: Lanal Palembang gagalkan penyelundupan 55.032 benih lobster senilai Rp8 miliar

Kemudian pada pertengahan September 2021 pihaknya menangkap seorang tersangka AS (42) kurir benih lobster di Palembang saat dalam perjalanan menggunakan mobil minibus dari Lampung dengan tujuan Jambi bersama barang bukti 91.456 benur/benih lobster.

"Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang perikanan dengan sanksi pidana delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar dia.
Baca juga: Polisi Palembang gagalkan selundupan 91.456 benih lobster asal Lampung
Baca juga: KKP menangkan gugatan ekspor benih bening lobster