Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memenangkan gugatan terkait ekspor benih bening lobster, berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.
"Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis.
Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu 4 Agustus 2021. Proses sidang sudah berlangsung sebanyak 17 kali terdiri dari pemeriksaan legal standing para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat yang diajukan oleh para pihak.
Putusan Majelis Hakim diantaranya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan mengadili/kompetensi absolut yakni yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.
Keputusan lainnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,29 juta.
Kasus hukum terkait ekspor bening bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada tanggal 25 November 2020. Raditya mengaku mengalami kerugian materiil Rp700 juta dan immateriil Rp10 miliar akibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada tanggal 27 Oktober 2020.
Pihak tergugat meliputi KKP cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Tergugat I; Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II; Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II.
Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan dalam persidangan disampaikan bahwa KKP tidak pernah menerima permohonan SKWP dari Penggugat sehingga tidak dapat melakukan proses penerbitan SKWP, mengingat permohonan tersebut hanya ditujukan kepada Tergugat II melalui pesan WhatsApp. Fakta lainnya yakni Tergugat II bukan merupakan pegawai KKP yang bertanggung jawab dalam pengurusan SKWP.
"Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II. Permohonan penerbitan SKWP prosedurnya dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk diproses lebih lanjut," papar Tini Martini.
Sementara itu, KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pelarangan ini untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional, menjaga biota laut tersebut tetap lestari, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.
Berita Terkait
KPK bawa dokumen berplastik bening dari ruang kerja Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 20:33 Wib
Mengenal gejala kanker limfoma hodgkin dan faktor risiko
Kamis, 26 September 2024 14:48 Wib
Dokter: Sekitar 11 ribu anak RI terdiagnosis kanker tiap tahunnya
Kamis, 19 September 2024 17:30 Wib
Pembesaran kelenjar getah bening berkaitan dengan penyakit lain
Rabu, 3 Juli 2024 13:12 Wib
Jadi anak kiai berkharisma, ini usaha dilakukan aktor Ari
Kamis, 30 Maret 2023 12:44 Wib
Limfoma hodgkin bisa serang usia muda dan tua
Kamis, 23 Februari 2023 15:17 Wib
Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Penularan Cacar Monyet
Senin, 22 Agustus 2022 16:52 Wib
Limfoma Hodgkin banyak menimpa pria, perempuan harus tetap waspada
Selasa, 15 Februari 2022 14:27 Wib